BABIV
POLITIK DAN STRATEGINASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGIdan POLSTRANAS
Perkataan politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan
taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik
mempunyai
arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti
politik
disampaikan beberapa
arti politik darisegikepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau
segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah,
lazim disebut
politik (politics}
yang
artinya
adalah
suatu
rangkaian
asas/ prinsip, keadaan
serta
jalan,
cara
dan
alat
yang
akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapaikeadaan yang kita inginkan.
b. Dalam artikebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan
atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti
kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
proses pertimbangan menjamin terlaksananya suatu usaha pencapaian
cita-cita keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenaisuatu masalah darimasyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah
yang memilikikekuasaan
tertinggiyang ditaatioleh
rakyatnya. Dapat dikatakan negara
merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling
utama dalam suatu
wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhitingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Yang
perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan
politik adalah siapa pengambil keputusan
itu dan untuk siapa keputusan
itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambill
oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapaitujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan panting, nilai harus dibagi
secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
c.
PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi
nasion! yang th berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa pemerintah
dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan
badan-badan yang berada
di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatanyang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan
Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun
2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden
yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah
dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik
dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu
kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan
oleh MPR. '
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran
yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran masing-masing sektor/bidang.
lmplementasi di bidang pertahanan dan keamanan
1. Menata Tentara
Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu
menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Repuiblik
Indonesia sebagai kekuatan
utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia
dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen
utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah
yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya
memandirikan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.