Jumat, 22 Juni 2012

BAB 4


BABIV
POLITIK DAN STRATEGINASIONAL


A.    PENGERTIAN POLITIK STRATEGIdan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan  masyarakat  yang mengurus  diri sendiri/berdiri sendiri (negara),  sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata  politik  mempunyai  arti yang  berbeda-beda. Untuk lebih  memberikan pengertian  arti  politik  disampaikan beberapa  arti politik darisegikepentingan penggunaan, yaitu :
a.     Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam  arti kepentingan  umum  atau segala  usaha untuk  kepentingan umum,  baik  yang  berada  dibawah kekuasaan negara di pusat maupun  di daerah,  lazim disebut politik  (politics}  yang  artinya  adalah  suatu  rangkaian  asas/ prinsip,   keadaan   serta   jalan,   cara   dan   alat   yang   akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapaikeadaan yang kita inginkan.
b.     Dalam artikebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang  yang  dianggap  lebih  menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan  yang kita kehendaki. Dalam  arti kebijaksanaan, titik  beratnya  adalah adanya:
proses pertimbangan menjamin terlaksananya suatu usaha pencapaian cita-cita keinginan

Jadi politik adalah tindakan  dari  suatu  kelompok individu mengenaisuatu masalah darimasyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

a.     Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memilikikekuasaan tertinggiyang ditaatioleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan   organisasi politik yang paling utama dalam suatu
wilayah yang berdaulat.
b.     Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan  keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan  bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.    Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.     Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapaitujuan itu.
e.     Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan panting, nilai harus dibagi secara adil. Politik   membicarakan   bagaimana   pembagian   dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

c.    PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasion! yang th berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)  dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatanyang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.                                      '
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh   rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan   mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.



lmplementasi di bidang pertahanan dan keamanan

1.                   Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi,      memelihara   dan   mempertahankan   keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.                   Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
    3.                   Meningkatkan   kualitas   keprofesionalan   Tentara   Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
 4.                      Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.                     Menuntaskan   upaya   memandirikan    Kepolisian   Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar