Pengantar Hukum
Pranata Pembangunan
Pengertian
Membahas
masalah mengenai Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia, kita harus
mengetahui pengertian dari Hukum, Pranata dan Pembangunan itu sendiri.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online¹,
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg
secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4)
keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
Sedangkan
Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian
individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan
memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan
individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dapat
diambil kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan merupakan Peraturan yang
mengatur interaksi antar individu/kelompok guna mewujudkan peningkatan dalam
kesejahteraan hidup.
Hukum
Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan peningkatan
kesejahteraan antara interaksi individu/kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi
yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Struktur Hukum Pranata
Struktur
Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana
perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang
melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT)
& Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dsb.
Contoh Umum
• Contoh Kontrak
Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan
pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal
20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya,
Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini
bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya,
Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini
bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan
dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk
pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu
pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan
pelanggaran kontrak kerja,dsb.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar