Undang
Undang No. 24 Tahun 1992
Tentang
: Penataan Ruang
Oleh :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24
TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13
OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN
1992/115; TLN NO. 3501
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa ruang
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia dengan letak
dan kedudukan yang strategis sebagai negara
kepulauan dengan
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya
alam yang
perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk
mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila;
b. bahwa
pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
daratan,
di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan
terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan
dalam
pola pembangunan yang berkelanjutan dengan
mengembangkan
tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan
yang
dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan
hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan
lingkungan,
yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;
c. bahwa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan
perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan
undang-undang tentang
penataan ruang;
Mengingat:
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di
Dacrah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Kcamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
3234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN
RUANG.