Rabu, 21 November 2012

UU TATA RUANG



Undang Undang No. 24 Tahun 1992
Tentang : Penataan Ruang

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak
dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang
perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;

b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan
dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan
yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan
lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
penataan ruang;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di
Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Kcamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.

Rabu, 24 Oktober 2012

UU & PERATURAN PEMBANGUNAN



Pengantar Hukum Pranata Pembangunan
berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum Sebelum berbicara tentang pranata pembangunan, ada baiknya kita berbicara dulu mengenai pengertian dari hukum.
Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." ( Wikipedia).
Sedangkan Pengertian dari Pranata  adalah  norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur. Jadi, pranata hukum  adalah suatu pedoman atau tatanan perilaku dalam suatu kehidupan hukum untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.





STRUKTUR HUKUM PRANATA
        Struktur Hukum Pranata DI INDONESIA
TATA HUKUM INDONESIA 
Tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.  
Objeknya adalah hukum positif Indonesia.  
‘Berlaku’ berarti yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini. 
Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.  

SUMBER-SUMBER HUKUM FORMIL  
Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya. 
Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil. 
SUMBER HUKUM FORMIL TERDIRI DARI : 
    • Undang-undang
 Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 
    • Yurisprudensi
  Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim 
    • Traktat
 Yaitu hukum  yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara. 
    • Kebiasaan
  Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) 
HUKUM SIPIL DAN HUKUM PUBLIK 
 Dari segala pembagian hukum  maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan Hukum Pranata Pembangunan adalah  
Hukum Sipil
dan
Hukum Publik 
HUKUM SIPIL 
Hukum  Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.  
 Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.


HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) 
Hukum publik terdiri dari : 
    • Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan  satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara.

    • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan  alat-alat perlengkapan negara.
HUKUM PUBLIK 
 Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka Pengadilan. 
HUKUM INTERNASIONAL 
    • Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum  antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional

    • Hukum Publik Internasional, yaitu hukum  yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional
PERBEDAAN ISI 
    • Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    • Hukum Pidana mengatur hubungan- hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
PERBEDAAN PELAKSANAAN 
    • Pelanggaran terhadap norma- hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi pengguggat dalam perkara itu.
    • Pelanggaran terhadap norma hukum  pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum (Jaksa).
Sumber :  Wikipedia

HUKUM PRANATA PEMBANGGUNAN



Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Pengertian

Membahas masalah mengenai Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia, kita harus mengetahui  pengertian dari Hukum, Pranata dan Pembangunan itu sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online¹,
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan merupakan Peraturan yang mengatur interaksi antar individu/kelompok guna mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup.

Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan peningkatan kesejahteraan antara interaksi individu/kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


Struktur Hukum Pranata

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.    Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.



Contoh Umum

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Sumber: