Rabu, 21 November 2012

UU TATA RUANG



Undang Undang No. 24 Tahun 1992
Tentang : Penataan Ruang

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak
dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang
perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;

b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan
dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan
yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan
lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
penataan ruang;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-
Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di
Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Kcamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar