PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1996
TENTANG
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG
BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum
mengenai kemungkinan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang
asing, diperlukan upaya penjabaran ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun
1985 tentang Rumah Susun, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor
16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman, kemungkinan pemilikan rumah hunian yang bertolak dari
ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria tersebut pada dasarnya berkaitan dengan status pemilikan Hak Pakai atas
tanah Negara;
c.
bahwa dalam perkembangannya, praktek penguasaan
tanah dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut dapat pula berlangsung atas dasar perjanjian
dengan pemegang hak atas tanah;
d.
bahwa sehubungan dengan perkembangan tersebut
dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang pemilikan rumah tempat tinggal
atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3317);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3469);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL
ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Pasal 1
(1)
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat
memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah
tertentu.
(2)
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di
Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Pasal 2
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh
orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1.
Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas
bidang tanah:
a.
Hak Pakai atas tanah Negara;
b.
Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan
pemegang hak atas tanah.
2.
Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang
tanah Hak Pakai atas tanah Negara.
Pasal 3
(1)
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 1 dibuat secara tertulis antara orang asing yang bersangkutan dengan
pemegang hak atas tanah.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 wajib dicatat
dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 5
(1)
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 1 dibuat untuk jangka waktu yang disepakati, tetapi tidak lebih lama dari
dua puluh lima tahun.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diperbaharui untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari dua puluh lima
tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru,
sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia.
Pasal 6
(1)
Apabila orang asing yang memiliki rumah yang
dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, atau berdasarkan perjanjian
dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam
jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan
tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hak atas tanah tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada
pihak lain yang memenuhi syarat, maka apabila:
a.
Rumah tersebut dibangun di atas tanah Hak Pakai
atas tanah Negara, rumah beserta tanahnya dikuasai Negara untuk dilelang;
b.
Rumah tersebut dibangun di atas tanah
berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b,
rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria setelah mendengar
pertimbangan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Nasional.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Juni 1996
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 59
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1996
TENTANG
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG
BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum
mengenai kemungkinan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang
asing, diperlukan upaya penjabaran ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun
1985 tentang Rumah Susun, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor
16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman, kemungkinan pemilikan rumah hunian yang bertolak dari
ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria tersebut pada dasarnya berkaitan dengan status pemilikan Hak Pakai atas
tanah Negara;
c.
bahwa dalam perkembangannya, praktek penguasaan
tanah dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut dapat pula berlangsung atas dasar perjanjian
dengan pemegang hak atas tanah;
d.
bahwa sehubungan dengan perkembangan tersebut
dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang pemilikan rumah tempat tinggal
atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3317);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3469);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL
ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Pasal 1
(1)
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat
memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak atas tanah
tertentu.
(2)
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang asing yang kehadirannya di
Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Pasal 2
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh
orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1.
Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas
bidang tanah:
a.
Hak Pakai atas tanah Negara;
b.
Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan
pemegang hak atas tanah.
2.
Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang
tanah Hak Pakai atas tanah Negara.
Pasal 3
(1)
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 1 dibuat secara tertulis antara orang asing yang bersangkutan dengan
pemegang hak atas tanah.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 wajib dicatat
dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 5
(1)
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
angka 1 dibuat untuk jangka waktu yang disepakati, tetapi tidak lebih lama dari
dua puluh lima tahun.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diperbaharui untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari dua puluh lima
tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru,
sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia.
Pasal 6
(1)
Apabila orang asing yang memiliki rumah yang
dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, atau berdasarkan perjanjian
dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam
jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan
tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hak atas tanah tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada
pihak lain yang memenuhi syarat, maka apabila:
a.
Rumah tersebut dibangun di atas tanah Hak Pakai
atas tanah Negara, rumah beserta tanahnya dikuasai Negara untuk dilelang;
b.
Rumah tersebut dibangun di atas tanah
berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf b,
rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria setelah mendengar
pertimbangan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Nasional.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Juni 1996
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar