Kepala Bidang Perencanaan Fisik
dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:
· · Membantu Kepala
BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan
prasarana.
· · Mengumpulkan dan
mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis
bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.
· · Menyusun
perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan
ruang.
· · Mengkoordinasikan
dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan
penataan ruang.
· · Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta
merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.
· · Melakukan dan
mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana
Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang
dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan
kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
· · Memberikan saran
dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· · Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana
dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang &
Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
- Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
mempunyai tugas:
· · Membantu Kepala
Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan
lingkungan.
· · Mempersiapkan bahan
penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
· · Mempersiapkan bahan
penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
· · Melaksanakan
koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan
Lingkungan.
· · Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta
merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· · Memberikan saran
dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· · Melaksanakan tugas
laun yang diperintahkan oleh atasan.
- Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai
tugas:
· · Membantu Kepala
Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana
Wilayah
· · Mempersiapkan bahan
penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
· · Mempersiapkan bahan
penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
· · Melaksanakan
koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
· · Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan
langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· · Memberikan saran
dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· · Melaksanakan tugas
lain yang diperintahkan oleh atasan.
Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional
harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui
proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik.
Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945
Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan
nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi
faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang
beranekaragam, dan kompleks. Â
Sistem perencanaan pembangunan nasional
diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan
sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus
dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar
daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat
dan daerah.
Rencana pembangunan nasional dimulai
dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan
Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan
berpedoman kepada RPJP Nasional.
Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional
menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di
tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di
daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan
penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai
bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian
dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di
daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun
dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan
dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing
instansi.
Proses penyusunan rencana pembangunan secara
demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau
kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian
dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program
Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan
RAPBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar