KOMENTAR hukum perburuhan :
PHK (pemutusan hubungan kerja) hanya dapat dilakukan pada pekerja yang
melanggar kaedah-kaedah yang telah diatur didalam undang-undang tenaga kerja.
Pekerja wanita oleh Undang-undang telah diberikan perlindungan sejak tahun
1948 yaitu dalam pasal 7,8, dan 9 UU No. 12 tahun 1948. Mengenai pekerja wanita
yang hamil oleh UU Nomor 12 tahun 1948 pada pasal 13 ayat (2) dikatakan bahwa
“(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum
saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan
sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung”, sehinnga hamil bukan alas an yang
tepat untuk melakukan PHK terhadap pekerja wanita.
Memang dalam UU No 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta mengenai alasan-alasan yang oleh perusahaan dilarang untuk
mem-PHK pekerjanya belum dijelaskan secara terperindi, namun dalam UU No. 13
Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dalam pasal 153 dalam BAB XII mengenai
pemutusan hubungan kerja, salah satu alasan yang tidak dapat digunakan oleh
pemberi Kerja dalam mem-phk pekerjanya adalah pekerja/buruh perempuan hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya ( pasal 153 ayat (1) huruf
e)
Dalam kasus diatas Ibu Itet yang merupakan mantan Anggota
Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan seharusnya mengerti
betul mengenai UU ketenagakerjaan, bukannya mem-PHK Naning dengan
alasan bahwa Naning tengah hamil tua yang jelas-jelas aturanya telah
diatur dalam undang-undang. Apabila dengan dalil bahwa ipk yang diperoleh
Naning tidak cukup unuk menjadi staf ahli DPR, seharusnya sejak awal Naning tidak
diterima sebagai staf Itet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar