Hukum Perburuhan,
Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, disatu sisi, dan Pekerja
atau buruh disisi yang lain.
Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum
Perburuhan di dominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar hukum perburuhan
di Universitas Indonesia. karyanya antara lain : Pengantar
Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan
Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.
Belakangan, pasca Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya
Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi.
hal ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. meskipun di
perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih
menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.
Sejarah Hukum Perburuhan
Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan
luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi
Global. proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi
politik suatu bangsa dalam perkembanganya mulai menuai momentumnya. hukum
perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan
pengusaha sekaligus.
Sebagai Peredam Konflik, tentu ia tidak bisa diharapkan
maksimal. faktanya, berbagai hak normatif perburuhan yang mustinya tidak perlu
lagi jadi perdebatan, namun kenyataanya Undang-undang memberi peluang besar
untuk memperselisihkan hak-hak normatif tersebut. memang Undang-undang
perburuhan juga mengatur aturan pidanaya namun hal tersebut masih dirasa sulit
oleh penegak hukumnya. disamping seabrek kelemahan lain yang kedepan musti
segera dicarikan jalan keluarnya.
Masa Orde baru yang dipimpin oleh Presiden
Soeharto benar-benar
membatasi Gerakan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. saat itu Organisasi Buruh
dibatasi hanya satu organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
pola penyelesaia hubungan Industrialpun dianggap tidak adil
dan cenderung represif. TNI saat itu, misalnya, terlibat langsung bahkan
diberikan wewenang untuk turut serta menjadi bagian dari Pola Penyelesaian
hubungan Industrial. Saat itu, sejarah mencatat kasus-kasus buruh yang terkenal
di Jawa Timur misalnya Marsinah dan lain-lain.
Hukum Perburuhan era Reformasi
Era Reformasi benar-benar membuka lebar arus demokrasi.
Secara regulatif, dan Gradual hukum perburuhan kemudian menemukan momentumnya.
hal tersebut terepresentasi dalam tiga paket Undang-Undang perburuhan antara
lain: Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Buruh, Undang-undang
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
UU Perburuhan Hukum
Perburuhan No.12 Th 1948
Hukum Perburuhan
No.12 Th 1948
Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Undang-undang
ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal
persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam
istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja
dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan
tambahan.
Undang-undang
ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
UU Perburuhan No.12 Th 1964
tentang PHK
Hukum Perburuhan
Buruh adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hukum Perburuhan adalah suatu
instrument hukum yang melindungi pemberi kerja dan penerima kerja.
No. 12 Th. 1964 tentang PHK
PHK hanya dapat dilakukan bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar.
Undang-undang ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak sewajarnya.
Di dalam UU ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagaialasan untuk pemutusan hubungan kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK, pengajuan surat PHK oleh pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan tunjangan.
PHK hanya dapat dilakukan bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar.
Undang-undang ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak sewajarnya.
Di dalam UU ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagaialasan untuk pemutusan hubungan kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK, pengajuan surat PHK oleh pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan tunjangan.
Malang benar
nasib Nurely Yudha Sinaningrum. Perempuan yang menjadi staf ahli anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini harus kehilangan pekerjaannya. Itet
Tridjajati Sumarijanto, Anggota DPR dari PDIP, baru saja memutuskan hubungan
kerjanya selama ini. Ironisnya, PHK dilakukan saat Naning –sapaan akrab Nurely-
tengah hamil tua.
“Niatan untuk
mem-PHK aku, sudah dia sampaikan sekitar bulan April (usia kandungan 4 bulan).
Alasan beliau, kalau melahirkan nanti aku akan sibuk mengurusi bayi. Baginya,
itu kerugian karena aku dianggapnya tidak akan mampu bekerja secara penuh,”
jelas Naning dalam siaran pers pada, Rabu (17/8) lalu.
Pada 3 Agustus
2011, niat itu benar-benar dilaksanakan. Naning menilai PHK yang dilakukan oleh
Itet ini merupakan wujud dari tindakan diskriminasi terhadap pekerja perempuan.
Sebagai anggota DPR (mantan Anggota Komisi IX yang membidangi masalah
ketenagakerjaan) seharusnya Itet dapat berperilaku adil terhadap pekerja
perempuan.
“Ibu Itet lebih
memilih mem-PHK pekerja perempuan yang hamil dan menggantinya dengan pekerja
laki-laki,” tuturnya.
Padahal,
lanjutnya, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hak pekerja
perempuan ketika dalam keadaan hamil. Pasal 153 ayat (1) huruf e menyatakan ‘Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: pekerja/buruh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya’.
Naning juga
menuturkan alasan lain Itet memecat dirinya karena berpegang pada ketentuan
Setjen DPR RI bahwa staf ahli setiap saat bersedia di-PHK bila anggota dewan
menghendaki. Ia menilai peraturanini jelas-jelas melanggar aturan UU
Ketenagakerjaan. Ia berharap ke depan UU Ketenagakerjaan bisa ditegakan di
Gedung DPR.
“Saya
memperjuangkan agar aturan Setjen DPR RI berkaitan dengan pekerja (asisten
pribadi, tenaga ahli) lebih menghormati UU dan peraturan yang berlaku di RI.
Peraturan Setjen DPR RI tidak mencantumkan hak normatif pekerja karena tidak
memuat ketentuan THR, PHK, jam kerja, lembur, cuti, libur, pesangon, jaminan
sosial,” sebutnya.
Sementara, Itet
mengaku sebelum mem-PHK Naning lebih dahulu berkonsultasi kepada Setjen DPR.
“Pada 3 Agustus, Staf saya melakukan konsultasi ke Biro Hukum DPR RI ditemui
oleh Bapak Jhonson Rajagukguk. Menurut beliau aturan yang disampaikan sesuai UU
Tenaga Kerja tidak bisa disamakan kedudukannya dengan kondisi di Gedung Dewan,”
jelasnya.
“Saya
sebetulnya juga sudah menyiapkan dana sebesar 10 juta sebagai bentuk
kemanusiaan,” sebutnya.
Itet juga
menjelaskan sejak awal sebenarnya Naning tidak memenuhi syarat umum untuk
menjadi Staf Ahli Anggota DPR. Ia menjelaskan Naning hanya memiliki IPK 2,5
sehingga tidak langsung diterima sebagai staf Itet, walau akhirnya ia
mengangkat Naning juga sebagai stafnya.
(www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar