HUKUM PERIKATAN
Definisi hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Istilah perikatan sudah tepat sekali untuk melukiskan suatu pengertian yang sama yang dimaksudkan verbintenis dalam bahasa Belanda yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak yang isinya adalah hak an kewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan system terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian
2. Perjanjian Pembiayaan
Perjanjian pembiayaan lahir dari Kepred No. 1251/KMK.013 /1988, KPTS MenteriKeuangan No. 1169/KMK.01-1991 tentang pegiatan sewa-guna usaha (leasing), UUPerbankan No. 7/1992.Perjanjian pembiayaan ini antara lain adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian sewa-guna usaha adalah perjanjian penyediaan barang modal baik secara
sewa-guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan leassee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
b. Perjanjian anjang piutang (factoring agreement) adalah perjanjian pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
c. Perjanjian modal ventura adalah perjanjian menyertakan modal dalam satu
perusahaan mitra usaha untuk :
- pengembangan suatu penemuan baru;
- pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan
dana;
- membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
- membantu perusahaan yang berada dalam kemunduran usaha;
- pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
- pengembangan perbagai penggunaan teknologi baru dan ahli teknologi, baik dari
dalam maupun dari luar negeri;
- membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Penyerahan modal dalam tiap pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka sepuluh tahun .
d. Perjanjian kartu kredit adalah perjanjian menerbitkan kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang atau jasa
e. Perjanjian pembiayaan konsumen adalah perjanjian penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara ansuran. Disamping
perjanjian penyediaan dana secara angsuran dikenal pula perjanjian sewa beli.
sewa-guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan leassee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
b. Perjanjian anjang piutang (factoring agreement) adalah perjanjian pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
c. Perjanjian modal ventura adalah perjanjian menyertakan modal dalam satu
perusahaan mitra usaha untuk :
- pengembangan suatu penemuan baru;
- pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan
dana;
- membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
- membantu perusahaan yang berada dalam kemunduran usaha;
- pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
- pengembangan perbagai penggunaan teknologi baru dan ahli teknologi, baik dari
dalam maupun dari luar negeri;
- membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Penyerahan modal dalam tiap pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka sepuluh tahun .
d. Perjanjian kartu kredit adalah perjanjian menerbitkan kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan pemegangnya untuk pembayaran barang atau jasa
e. Perjanjian pembiayaan konsumen adalah perjanjian penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara ansuran. Disamping
perjanjian penyediaan dana secara angsuran dikenal pula perjanjian sewa beli.
f. Perjanjian simpanan
Perjanjian simpanan adalah perjanjian yang dilakukan masyarakat dengan
mempercayakan sejumlah dana kepada bank dalam bemntuk giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Giro
adalah simpanan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahan bukuan. Deposito berjangka
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tergantung
menurut perjanjian antara penyimpanan dan bank yang bersangkutan. Sertifikat
deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanyan dapat dilakukan menururt
syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang
dapat dipersamakan dengan itu. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel,
saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau
kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
g. Perjanjian kredit
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil
keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar